kievskiy.org

Mantan Narapidana Boleh Daftar Jadi Caleg di Pemilu 2024 dengan Syarat

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pixabay/Thor_Deichmann

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengeluarkan peraturan dan tahapan pendaftaran bakal calon anggota legistlatif di DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk mekanisme pendaftaran bagi para mantan narapidana yang ingin maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, mengungkapkan bahwa setelah terbitnya peraturan dan tahapan tersebut, ada persiapan yang harus dilakukan oleh para pendaftar untuk Pemilu 2024.

“Pertama, pendaftaran diikuti oleh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran sesuai Keputusan KPU Nomor 305 Tahun 2023,” kata Rifan di Ambon, Kamis, 28 April 2023.

Calon anggota dewan pimpinan daerah (DPD) diharuskan mengunggah naskah asli dokumen pendaftaran dalam bentuk digital pada sistem informasi pencalonan (SILON), mulai dari pengumuman pendaftaran hingga akhir masa pendaftaran.

“Dan ini tahapan resmi yang dikeluarkan KPU. Kami pun saat ini menyosialisasikannya dengan memanfaatkan media sosial Facebook dan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Beberkan Kriteria Cawapres yang Akan Mendampinginya di Pilpres 2024

Dia menjelaskan, terdapat beberapa poin penting yang ada dalam persyaratan yakni telah berumur 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah lulusan SMA, madrasah aliah, SMK, madrasah aliah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.

Selain itu, seseorang yang ingin mencalonkan diri juga tidak boleh sedang menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang dapat dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.

Untuk mantan narapidana, ia juga harus menunggu selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, ia juga diharuskan secara jujur dan terbuka mengumumkan bahwa ia adalah mantan terpidana, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi narapidana yang melakukan tindak pidana secara tidak sengaja atau tindak pidana politik karena pandangan politik yang berbeda dengan pemerintah yang berkuasa.

Baca Juga: Sandiaga Uno Jawab Kemungkinan Jadi Cawapres Ganjar Pranowo: Kami Sama-sama Pelari

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat