kievskiy.org

Harta Lukas Enembe Kembali Disita, Rp60,3 M yang 7 di Antaranya Berbentuk Aset Jadi Bukti Tambahan

Gubernur Papua Lukas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe. /ANTARA/Hendrina Dian Kandipi ANTARA/Hendrina Dian Kandipi

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, yang kini masih menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Kali ini aset yang ditarik negara bernilai sekitar Rp60,3 miliar.

Untuk diingat, Sebelumnya, KPK telah membekukan rekening berisi uang Lukas Enembe, dengan nilai sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 ribu dolar Singapura. Harta tersebut diduga terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh tersangka.

Tak hanya membekukan rekening LE, tim penyidik KPK juga menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar untuk kasus serupa. Selain itu, KPK ikut menyita empat unit mobil serta emas batangan serta beberapa cincin dengan batu mulia. Namun untuk penyitaan pertama, penyidik tidak merinci barang sitaan kepada publik.

Berbeda dari sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menguraikan hasil sitaan aset diduga milik Lukas Enembe. Ia menegaskan harta senilai Rp60,3 miliar di antaranya berbentuk 7 aset kekayaan.

Baca Juga: Menteri Yasonna Sebut Sipir Rajabasa yang Pamer Harta Ditarik ke Kemenkumham Lampung

"Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 28 April 2023.

Berikut di antaranya 7 aset bernilai ekonomis yang disita oleh penyidik KPK, yang diduga milik Lukas Enembe dan terkait dengan kasus yang menyeret namanya.

1. Sebidang tanah dan bangunan berupa hotel di Jalan S. Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.

2. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat