kievskiy.org

Pemerintah Akui 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat tapi Tolak Minta Maaf

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Antara/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT – Sejarah Indonesia diwarnai dengan sejumlah Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Setidaknya terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat di antaranya Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1988, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Selanjutnya, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KAA di Aceh 1999, Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena di Papua 2003, serta Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003.

Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Politik, hukum, dan Kemananan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan Pemerintah Indonesia tidak akan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait 12 pelanggaran HAM berat tersebut.

Menurut Mahfud MD, keputusan tidak meminta maaf tertuang dalam rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada Selasa, 2 Mei 2023.

Baca Juga: Mahfud MD: Eksil yang Disekolahkan Soekarno ke Eropa Timur Bukan Anggota PKI

“Di dalam rekomendasi penyelesaian non-yudisial itu, tidak ada permintaan maaf dari Pemerintah kepada masyarakat karena peristiwa itu,” kata Mahdfud MD.

Akan tetapi, Mahfud MD menyebut Pemerintah Indonesia mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di atas memang terjadi dan memakan korban.

“Tetapi Pemerintah menyatakan mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi dan Pemerintah menyesali terjadinya peristiwa itu,” kata Mahfud MD dalam keterangan pers.

Terkait pengakuan tersebut, Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Mansia (PPHAM).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat