kievskiy.org

KJP Plus Siswa DKI Jakarta Kedapatan Merokok Wajib Dicabut, Kata Heru Budi Hartono

Ilustrasi merokok.
Ilustrasi merokok. /Pixabay/Alexas_Fotos

PIKIRAN RAKYAT - Siswa atau pelajar yang kedapatan merokok bisa langsung dicabut hak Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Nantinya KJP yang dicabut akan dialihkan kepada siswa lain.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ketiga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXI Tahun 2023 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta pada Jumat, 5 Mei 2023.

"Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP Plus itu kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut," katanya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Survei LSN: Elektabilitas Partai Perindo Tembus 5,1%, HT Optimistis: Target 2 Digit Bisa Tercapai

Menurutnya, KJP harus disalurkan kepada siswa yang membutuhkan dan tepat sasaran dengan cara melakukan diskusi antara guru dengan murid agar tahu kendalanya.

"Simpel saja saya minta. Kita ada KJP, pastikan itu sampai kepada mereka. Bagaimana caranya? Lima menit setiap guru, setiap kelas, setiap hari panggil anak murid cerita apa saja di depannya," tutur Heru Budi Hartono.

Dalam kesempatan tersebut, Heru juga bercerita ia pernah berbicara dengan siswa yang mendapatkan kekerasan saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara pada 2014.

Baca Juga: Perayaan Gelar Scudetto Napoli Memakan Korban, Satu Orang Tewas dan 7 Lainnya Terluka

"Waktu Wali Kota di Jakarta Utara 2014, karena saya ajak bicara anak itu, bicara di depan dan dia bilang mendapatkan kekerasan," ujar Heru.

Lebih lanjut, Heru meminta guru DKI Jakarta untuk mendengarkan dan memperhatikan siswanya agar dana KJP tidak digunakan untuk hal lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat