kievskiy.org

Muncul Desakan agar Gubernur Lampung Dipecat, Bisakah Kepala Daerah Diberhentikan?

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. /ANTARA/Emir F Saputra

PIKIRAN RAKYAT - Usai jalan rusak di Lampung viral, Gubernur Arinal Djunaidi banyak mendapat desakan untuk mundur dari jabatannya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian meninjau langsung jalan tersebut.

Jokowi mengatakan, jalan rusak di Lampung akan segera diperbaiki. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengambil alih perbaikan jalan jika pemerintah daerah setempat tidak mampu.

"Secepat-cepatnya dimulai, yang rusak, yang kira-kira provinsi tidak memiliki kemampuan, kemudian kabupaten tidak memiliki kemampuan, ya akan diambil alih oleh kementerian PU, utamanya yang jalannya rusak parah," tutur Jokowi dalam keterangan pers.

Baca Juga: Viral Warga Protes Kondisi Jalur Pantura Jawa Tengah: Rusak Parah, Ga Tau Ini Tanggung Jawab Siapa

Lalu, apakah seorang kepala daerah bisa diberhentikan? Sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada tiga penyebab kepala/wakil kepala daerah berhenti:

- Meninggal dunia

- Permintaan sendiri

- Diberhentikan

Berikut adalah alasan kepala/wakil kepala daerah dapat diberhentikan:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat