kievskiy.org

Setahun UU TPKS Disahkan, Belum Semua Penegak Hukum Paham Menangani Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. *
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. * /Pexels/Karolina Grabowska Pexels/Karolina Grabowska

PIKIRAN RAKYAT - Aparat penegak hukum dinilai masih belum memiliki pemahaman yang sama dalam menangani kasus kekerasan seksual seiring disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Penilaian terhadap aparat penegak hukum itu mengemuka dalam diskusi peringatan satu tahun penerapan UU TPKS yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Disabilitas, Kamis, 11 Mei 2023. Hadir dalam diskusi tersebut, perwakilan dari Kementerian PPPA, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menilai, pemahaman aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual berdasarkan hukum acara UU TPKS masih menjadi tantangan. Pasalnya, kepolisian kerap masih menggunakan KUHP ketika menangani laporan kekerasan seksual.

"Padahal, UU TPKS akan efektif apabila aparat penegak hukum punya kesadaran yang sama tentang TPKS," katanya.

Anis mengatakan, fenomena tersebut menunjukkan masih adanya tantangan dalam penerapan UU TPKS selama setahun terakhir. "Dalam banyak kasus, (polisi) masih memakai KUHP. Masih tidak tahu hukum acara UU TPKS. Masih menerapkan regulasi lain," ujarnya.

Berani melawan

Meski masih diliputi tantangan, Anis menilai, penerapan UU TPKS selama setahun terakhir memiliki makna yang cukup penting. UU TPKS dikatakannya mampu mendefinisikan kekerasan, khususnya yang dialami perempuan, sebagai sebuah kekerasaan seksual.

Pada saat bersamaan, kemampuan mendefinisikan sebuah kekerasan berdasarkan UU TPKS, membuat kaum perempuan tersadarkan dan semakin berani bicara. Maraknya laporan kekerasan seksual yang terjadi, meski UU TPKS sudah diterapkan, kata dia, bisa dimaknai bahwa korban kekerasan seksual semakin berani melawan.

"UU TPKS ini menjadi sebuah instrumen perlindungan. Jadi, UU TPKS tidak berarti menyetop seluruhnya tindakan kekerasan seksual, tapi (maraknya laporan tindak kekerasan seksual) menunjukkan kesadaran korban semakin tumbuh," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia mengatakan, UU Nomor 8 tahun 2016 mengamanatkan bahwa perempuan disabilitas dan anak disabilitas tergolong sebagai kelompok yang rentan mengalami kekerasan, utamanya kekerasan seksual. Adanya UU TPKS diharapkanya bisa terdapat aksi-aksi nyata yang bisa meniadakan praktek-praktek tidak bertanggungjawab terhadap disabilitas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat