PIKIRAN RAKYAT - Viral di media sosial Facebook dengan nama Rommy Prakasa yang mengeluhkan mendapatkan pesan berbau penipuan. Pada pesan tersebut, netizen mendapatkan surat dari kepolisian.
Pesan ini menyebutkan jika Ia tertangkap melakukan pelanggaran pada tilang elektronik. Mereka juga memberikan bukti berupa surat tilang.
Akan tetapi, surat tilang diberikan bukan berupa gambar atau PDF melainakan menggunakan aplikasi dan harus mengunduh pada link mediafire.
Baca Juga: Seruan Boikot Coldplay di Indonesia dan Malaysia Menyeruak, Netizen: Ga Ada Kapoknya
Berikut ini narasi pesan penipuan tersebut:
"Selamat sore
Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa saudara telah melakukan pelanggaran dan kena tilang electronik
Untuk surat tilangnya sudah kami kirimkan melalui kantor pos, nanti akan diantar oleh petugasnya
Selanjutnya Saudara silahkan install aplikasi E-Tilang yang kami kiriman dan segera datang ke kantor polisi terdekat