kievskiy.org

SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Polri Sebut Pengendara Harus Sehat

Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Surat Izin Mengemudi (SIM) C. /Polda Metro Jaya/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Penjelasan mengenai SIM (Surat Izin Mengemudi) diunggap oleh Polri. Selama ini, SIM harus diperpanjang lima tahun sekali.

Menurut aturan yang baru, SIM bisa diperpanjang satu bulan sebelum tanggal untuk diperbarui. Selain itu, apabila terlambat memperpanjang SIM, harus membuat ulang dari awal.

Polri memberikan penjelasan mengenai perpanjangan SIM yang dilakukan setiap lima tahun sekali karena ada gugatan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. Ia meminta agar masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.

"Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang termuat bahwa syarat utama diterbitkannya SIM yakni seseorang harus sehat fisik dan psikologi," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Pekerja Proyek Tower BTS Telkomsel Disandera dan Dianiaya KKB

Disebutkan Yusri Yunus, orang yang membawa kendaraan bermotor memiliki tingkat bahaya yang tinggi. Bahkan, pengendara tidak boleh mengantuk ketika mengemudi karena bisa membahayakan diti sendiri dan orang lain.

"Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan," ujar Yusri Yunus.

Sementara itu, dari aspek psikologi, Yusri Yunus menilai jika psikis berubah-ubah. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi tiap lima tahun sekali untuk memperpanjang SIM.

"Manusia itu nggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia," ucap Yusri Yunus dikutip Pikiaran-Rakyat.com dari PMJ News.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat