kievskiy.org

Update Kasus Dugaan Korupsi Yana Mulyana, KPK Larang Sekda Kota Bandung ke Luar Negeri

Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. /Diskominfo Kota Bandung

PIKIRAN RAKYAT – Penyelesaian dugaan kasus korupsi proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023 yang menyeret nama Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana masih terus berjalan. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan instruksi yang melarang Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Langkah tersebut dilakukan guna melancarkan proses penyidikan kasus Yana Mulyana yang masih bergulir hingga saat ini.

“Pengajuan cegahnya sudah diajukan sejak awal Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan,” kata keterangan pihak KPK, Selasa, 16 Mei 2023.

Kasus Yana Mulyana

Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 14 April 2023. Setelah penangkapan tersebut, Yana Mulyana pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV serta penyedia jasa internet terkait dengan program Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Baca Juga: Selamatkan Kakek Penjual Tisu, Petugas Perlintasan KA di Rel Laswi Bandung Dapat Penghargaan dari Polisi

Tak hanya Yana Mulyana, KPK juga menetapkan lima tersangka lain, yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal. Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

"KPK menetapkan enam orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu, 16 April 2023.

Oleh karena kasus tersebut, Yana, Dadang, dan Khairul yang menjadi  penerima suap pun dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi suap diketahui melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini, KPK diketahui telah memeriksa sejumlah pejabat Kota Bandung sebagai saksi dalam kasus tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat