PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. KPK memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan.
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap yang melibatkan Yana Mulyana.
"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," ujar Ali Fikri di Jakarta, pada Kamis, 4 Mei 2023.
Masa penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei sampai dengan 13 Juni 2023. Rencananya, dalam rentang waktu tersebut, KPK akan memintai keterangan sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap di Kota Bandung.
Baca Juga: Usai Yana Mulyana Kena OTT, KPK Geledah Balai Kota Bandung
Ali Fikri berharap para saksi yang dipanggil agar kooperatif dan bersedia menghadiri permintaan pemanggilan KPK.
"Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir," kata Ali Fikri.
Yana Mulyana ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasus korupsi suap dan penerimaan gratifikasi. KPK menangkapnya pada Jumat, 14 April 2023 malam.
Yana diduga menerima suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-22023.
Baca Juga: Yana Mulyana Buat 'Everybody Happy' Saat Terima Suap Bandung Smart City, tapi Kini Masuk Bui