kievskiy.org

Keputusan MK Soal Perpanjangan Jabatan Ketua KPK Disebut Final dan Mengikat, Komisi III: Kita Mau Bilang Apa?

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Arek Socha Pixabay/Arek Socha

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR, Bambang Wuryanto atau yang biasa disapa Bambang Pacul memberikan komentar mengenai keputusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengabulkan permintaan untuk perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Sebelumnya, masa jabatan sebagai ketua KPK yaitu empat tahun. Namun, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Permohonan tersebut dikabulkan sepenuhnya oleh MK. Salah satu pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut yaitu perbedaan masa jabatan KPK dengan lembaga independen lainnya menciderai rasa keadilan.

Namun, keputusan tersebut menuai kritikan dari banyak pihak. Tidak sedikit orang yang kontra dengan keputusan yang dikeluarkan MK.

Baca Juga: Marak Penipuan Tiket Konser Coldplay, Promotor Dapat Sentilan dari Polisi

Keputusan MK juga turut dikomentari oleh Bambang Pacul. Ia menyebutkan jika pihaknya akan mengikuti putusan tersebut.

"Tentu kita harus baca putusan MK itu. Pasti ada argumentasinya. Putusan itu nanti pasti dikirim ke komisi III karena itu mitra KPK," kata Bambang Pacul.

Namun, diakui oleh Bambang Pacul, ia tidak tahu landasan argumentasinya. Oleh karena itu, ia menilai jika sudah final dan mengikat, tidak ada lagi yang bisa dibicarakan.

Baca Juga: Tujuan dan Prioritas Dana Desa yang Sebenarnya, Diduga Dikorupsi Kades Katulisan Banten

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat