kievskiy.org

Tujuan dan Prioritas Dana Desa yang Sebenarnya, Diduga Dikorupsi Kades Katulisan Banten

Ilustrasi Dana Desa.
Ilustrasi Dana Desa. /ANTARA/Makna Zaezar

PIKIRAN RAKYAT – Berikut tujuan dan prioritas Dana Desa. Belum lama ini muncul kabar dugaan korupsi dana tersebut oleh Kepala Desa atau Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Diduga Kades Katulisan bernama Erpin Kuswati itu melakukan korupsi Dana Desa senilai hampir setengah miliar alias Rp499 juta untuk membeli baju dan skincare. Kabar ini viral di media sosial hingga menarik perhatian warganet.

Disebutkan bahwa Erpin Kuswati diduga tidak menyetorkan pemasukan ke kas daerah sebesar Rp452.234.953, pajak ke kas negara Rp44.202.856, dan honor ke penjaga kantor desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp2.900.000.

Akibat kasus tersebut, Kades Katulisan yang sudah bertugas sejak 2019 itu pun diberhentikan untuk sementara dari jabatannya. Jika terbukti bersalah, ia akan dipecat. Perempuan 43 tahun itu kini ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II B Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Profil Erpin Kuswati, Kades Katulisan Banten yang Korupsi Dana Desa Rp499 Juta Buat Beli Baju dan Skincare

Tujuan Dana Desa

Ternyata ada tujuan dari kebijakan Dana Desa tersebut menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya yakni sebagai komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

Diharapkan desa akan bisa memberdayakannya menuju  masyarakat yang makmur, adil, dan sejahtera, dilansir dari laman DJPB Kemenkeu. Adapun tujuan alokasinya adalah sebagai berikut:

1.    Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.

2.    Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat