kievskiy.org

BPN Pastikan PT PMB Pangandaran Pemegang HGB, Polisi: Himbau Jangan Mendirikan Bangunan

LAHAN PT Startrus
LAHAN PT Startrus /Agus Kusnadi Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangandaran menyatakan bahwa aspek legalitas lahan Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan eks PT Startrus secara administrasi dipegang oleh PT. Pancajaya Makmur Bersama (PMB) Grand Pangandaran.

 

Hal tersebut disampaikan pihak BPN Pangandaran saat diwawancarai pasca terjadinya aksi demontrasi di gedung DPRD Kabupaten Pangandaran pada hari Kamis 25 Mei 2023 kemarin.

Saat itu pendemo menuntut untuk menindaklanjuti soal adanya kasus dugaan perobohan bangunan milik warga. Diketahui bangunan yang dirobohkan tersebut berada di lahan eks PT. Startrus yang aspek legalitas Hak Guna Bangunan (HGB) nya dipegang oleh PT Pancajaya Makmur Bersama (PMB) Pangandaran.

Koordinator Subtansi Penetapan Gak Tanah dan Ruang Kantor BPN Kabupaten Pangandaran Indra Lesmana membenarkan, secara apek legalitas administrasi di BPN, PT. PMB Pangandaran merupakan pemegang HGB atas lahan eks PT Startrus yang berlokasi di Desa Pananjung dan Wonoharjo.

"Dari awal pembelian masa berlaku HGB nya selama 25 tahun akan berakhir pada tahun 2026 nanti," kata Indra, Jumat 26 Mei 2023.

Setelah masa berlaku HGB habis, menurut Indra, pihak PT. PMB Pangandaran diperbolehkan untuk memperpanjang masa berlakunya selama 20 tahun.

Kemudian, apabila perpanjangan yang 20 tahun masa berlaku nya habis yaitu di tahun 2046, maka kata Indra, PT PMB bisa melakukan pembaharuan hak baru.

"Memang mekanismenya seperti itu, pembelian, perpanjangan, dan melakukan pembaharuan. Jadi seperti mulai dari awal lagi," kata Indra.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat