kievskiy.org

Paksa Berhubungan Badan Penghuni Indekos, Preman Bernama Sabar Todong Pisau untuk Mengancam

Kapolres Kebumen Rudy Cahya Kurniawan menanyai   tersangka  sabar pelaku percobaan pemerkosaan.
Kapolres Kebumen Rudy Cahya Kurniawan menanyai tersangka sabar pelaku percobaan pemerkosaan. /Pikiran-rakyat.com/Eviyanti

PIKIRAN RAKYAT – Gagal memperdaya seorang gadis,  seorang remaja berinisial RS alias Sabar (18) warga Desa Banyurata Kecamatan Adimulyo, Kebumen, Jawa Tengah,  dilaporkan ke polisi, bahkan dia diancam akan dibui 10 tahun.

Korbannya adalah  seorang anak indekos yang usia nya lebih tua, WA (26) warga Kabupaten Boyolali  sempat disandera di bawah ancaman  sebilah pisau

Percobaan ancaman pemerkosaan terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2020, sekitar pukul 02.00 Wib di rumah indekosnya di Jalan Pemuda Kebumen.

Baca Juga: Suaminya Diam-diam Nikahi Jaksa Pinangki, Istri Pertama Pensiunan Kajati Jawa Barat: Pelet Apa Dia?

Pada malam kejadian, tersangka menggedor gedor pintu kos-kosan yang dihuni korban lalu lompat pagar.

Ketakutan WA ke luar kamar indekos, lari  meminta bantuan pemilik rumah yang lokasinya di  belakang indekos.

Namun kalah cepat, tersangka berhasil menangkap korban, dan menodongkan pisau yang diambil dari kos kosan.

Baca Juga: Sinopsis Film: Keeping Up with the Joneses

"Karena takut melihat tersangka, korban lari menuju rumah pemilik indekost. Selanjutnya tersangka mengambil pisau di dapur untuk mengancam korban dan pemilik kost yang juga perempuan," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Minggu, 16 Agustus 2020.

Dengan menggunakan pisau, tersangka mengancam, menodongkannya ke arah perut korban. "Saat mengarahkan pisau itu, tersangka minta berhubungan badan, namun oleh pemilik indekost, tersangka berhasil ditenangkan selanjutnya mau mengurungkan niatnya," imbuh AKBP Rudy.

Namun saat akan pergi meninggalkan rumah indekos, tersangka sempat mengalungkan pisau di leher sambil berjalan mundur. "Mungkin supaya korban tidak teriak dan membangunkan orang sekitar," tambahnya.

Baca Juga: Tips Buat Pria: Ini Cara Mudah Mencukur Kumis dan Janggut saat Jerawatan

Setelah tersangka pergi, korban dibantu ibu kos dan warga langsung lapor ke Polsek Kebumen. Hanya beberapa jam sekitar pukul 03.30 Wib, tersangka ditangkap di samping GKI Kebumen.  Barang bukti pisau juga turut diamankan dalam penangkapan itu.

 Sabar diancam pasal berlapis, Pasal 285 KUH Pidana Juncto 53 KUH Pidana, ancaman Pidana 12 tahun penjara, subsider Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 195, ancaman Pidana 10 tahun kurungan penjara.

Tersangka R alias Sabar dikenal sebagai preman dan sering berbuat ulah, dia sebelumnya pernah masuk penjara karena mengajak duel Satpam Bank di Kebumen pada bulan Januari 2020.

Baca Juga: Anaknya Disebut Mirip Rafathar, sang Ibu Akui Kesal pada Raffi Ahmad saat Hamil: Bawaannya Emosi

Sabar yang temperamental  membawa gergaji dan mengajak duel Satpam karena tidak terima ditegur Satpam saat akan tidur di emperan Bank pada jam pelayanan nasabah.

Sabar saat itu dinyatakan bersalah dan divonis satu bulan penjara. Sabar dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Kejahatan Pelanggaran Undang-Undang Darurat dan Tindak Pidana Penganiayaan.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat