kievskiy.org

Heboh Aksi Bule Tanpa Busana di Bali, Polisi Sebut Penyebar Video di Medsos Terancam UU ITE

Ilustrasi video asusila.
Ilustrasi video asusila. /Pixabay/kalhh

PIKIRAN RAKYAT – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang dituturkan oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra tentang aksi bule di Bali yang sempat viral.

Satake Bayu menegaskan bahwa pernyataan yang diutarakan Kapolda Bali terkait pelanggaran UU ITE adalah mengunggah atau menyebarluaskan video yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi dengan sengaja ataupun tidak sengaja ke media sosial.

“Terkait viralnya pemberitaan Statement Kapolda Bali tersebut perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan dengan mengunggah video pornografi dan pornoaksi di medsos,” kata Satake Bayu, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Polres Buleleng pada Selasa, 30 Mei 2023.

Selain itu, Bayu menjelaskan bahwa tujuan dari pernyataan tersebut adalah untuk mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, termasuk tidak menyebarkan konten berbau pornografi maupun pornoaksi karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga: Penganiaya Pria Semarang yang Jasadnya Ditemukan di Got Diringkus, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Adapun UU ITE tidak hanya mengatur tentang pornografi maupun pornoaksi, namun juga terkait kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, atau penghinaan, pengancaman dan pemerasan, serta penipuan yang dilakukan melalui jejaring elektronik, seperti media sosial.

Oleh karena itu, Bayu menyampaikan apabila ada masyarakat yang mengetahui suatu isu asusila dan lainnya, bisa langsung dilaporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti tanpa harus menyebarluaskan ke media sosial.

Pasalnya, menurut Bayu ada hukum pidana bagi pelaku pembuat video dan yang menyebarkan konten tersebut.

Baca Juga: Denny Indrayana Bantah Mahfud MD, Bukan Bocorkan Rahasia Negara Hanya Info Orang Terpercaya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat