kievskiy.org

PSI Kecam Pemerkosaan Perempuan 16 Tahun di Sulteng, Dukung Hukuman Kebiri

Ilustrasi korban pemerkosaan.
Ilustrasi korban pemerkosaan. / Freepik/bedneyimages

PIKIRAN RAKYAT - Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengamankan beberapa pelaku pemerkosaan remaja 16 tahun yang merupakan relawan bencana banjir di Parimo. Korban yang merupakan seorang pelajar ini diperkosa oleh 11 orang.

Mulanya pelaku yang berinisial ARHS mengiming-imingi korban dengan uang. Pelaku bahkan menjadikan korban sebagau bahan barter narkoba dengan 10 pelaku lainnya.

Dalam insiden tersebut, pelaku lain juga berprofesi sebagai anggota Kepolisian Korps Brigade Mobil (Brimob). Korban yang pertama kali digagahi oleh ARHS ini kemudian dicekoki dengan narkoba serta diancam dengan senjata tajam.

Baca Juga: Uya Kuya dan Istri Daftar Caleg: Niatnya Memperbaiki Hal-Hal yang Ngaco di Negara Ini

Adapun para pelaku pemerkosaaan tersebut terdiri dari ARHS, AR, AKHB, MT dan HR (kades) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan anggota Brimob berinisial HST belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 10 orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka, lima di antaranya sudah ditahan, sedangkan lima sisanya masih diperiksa. Oknum Brimob belum ditetapkan sebagai tersangka karena polisi masih melakukan pendalaman.

PSI Buka Suara

Melihat kejadian tersebut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam insiden tersebut. Wakil Sekertaris Jenderal DPP PSI, Karen Theresia Pooreo mengaku pihaknya akan bekerja sama dengan LBH dan KSPPA untuk memberikan pendampingan kepada korban

"PSI mengecam aksi biadab ini, PSI melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Komite Solidaritas Perlindungan Perempuan dan Anak (KSPPA) siap memberikan pendampingan dan advokasi kepada korban," ujarnya Selasa 30 Mei 2023.

Ia beranggap kepentingan korban dan kepentingan hukum harus diutamakan. Apalagi, lanjutnya korban masih dibawah umur dan memiliki payung hukum untuk menjatuhkan hukum maksimal kepada pelaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat