kievskiy.org

Perempuan 16 Tahun Korban Pemerkosaan 11 Orang di Sulteng Jalani Perawatan Karena Alami Gangguan Reproduksi

Ilustrasi pelecehan.
Ilustrasi pelecehan. /Freepik/rawpixel.com

PIKIRAN RAKYAT - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar, menyebutkan perempuan berusia 16 tahun yang menjadi korban pemerkosaan 11 orang di Sulawesi Tengah masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Benar dan sekarang masih dalam perawatan kesehatan dan didampingi Tim UPTD PPA Provinsi Sulteng," kata Nahar Selasa 30 Mei 2023.

Ia menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan dan menyebutkan korban mengalami gangguan reproduksi sehingga perlu mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Sedangkan untuk pemeriksaan psikologis belum dapat dilaksanakan karena korban masih dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Prediksi Skor Sevilla vs AS Roma di Final Liga Europa: Head to Head, Preview Tim dan Starting Line-up

Menurutnya, pelaku dapat dikenai pidana mati atau seumur hidup penjara. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas atau tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Hal ini mengingat pemerkosaan dilakukan lebih dari satu orang dan mengakibatkan korban mengalami gangguan atau hilangnya fungsi reproduksi, serta pelaku merupakan guru dan kepala desa yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak.

Jika perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka pelaku terancam hukuman pidana sebagaimana ditegaskan dalam pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Nahar menambahkan berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban kekerasan seksual juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.

Adapun restitusi berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual, penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis, dan ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat