PIKIRAN RAKYAT – Tamat riwayat pabrik narkoba di sebuah rumah elite di Perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Setelah penyamaran pabrik terbongkar, polisi segera menggerebek pabrik obat-obatan terlarang itu hingga menyita puluhan ribu butir ekstasi.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mulanya menerima kabar terkait masuknya alat produksi narkotika ke wilayah Banten dan Jawa Tengah. Usai penggerebekan, pihak berwajib berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 bungkus besar yang masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir.
Apabila diuraikan, dua bungkus plastik klip masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah total 1.000 butir, dan delapan bungkus plastik klip ekstasi berjumlah total 1.380 butir pil ekstasi.
Baca Juga: Terbungkus Selimut, Pasutri Polisi Selamatkan Bayi Perempuan Diduga Dibuang di Palembang
Bersamaan dengan barang bukti tersebut, polisi membekuk dua pelaku berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27). TH merupakan residivis narkoba yang tercatat sempat dipenjara selama 1 tahun. Ada dua tersangka lain yang ikut diamankan di Semarang, yaitu inisial MR (27) dan ARD (24).
Polisi menggerebek pabrikpembuat pil ekstasi di Tangerang yang dioperasikan dua tersangka TH (39) dan N (27). Bersama pelaku, polisi juga mengamankan mesin pencetak pil ekstasi yang hasilkan 3.000 pil dalam 30 menit.
"Artinya, alat ini cukup efektif dalam pembuatan ekstasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dalam jumpa pers di Tangerang, Jumat, 2 Juni 2023.
Agus menegaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan Bea Cukai, Polda Banten, dan Polda Jateng untuk membongkar kasus peredaran narkoba ini. Proses penangkapan terbilang cepat sebab pihaknya khawatir barang dari pabrik ilegal tersebut kadung sampai ke tangan konsumen.