kievskiy.org

Eks Kades di Sumsel Open BO dan Foya-Foya Pakai Dana Desa Rp898 Juta, Divonis 6 Tahun Penjara

Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kepala Desa Ngesti Karya, Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan tindak pencurian uang rakyat untuk hura-hura. Dia terbukti menggelapkan dana desa sebesar Rp898 juta untuk kesenangan pribadinya.

Eks Kepala Desa (Kades) bernama Herwan Sawiran bin M. Yunus itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian uang rakyat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu, 31 Mei 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Editerial dalam putusannya.

Baca Juga: Viral Kades Wilayah Pasuruan Lakukan Gendam Kasir Toko Skincare di Tuban, Rp4,8 Juta Raib Diembat

Tidak hanya itu, Herwan Sawiran juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp898 juta. Jika uang pengganti itu tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ucap putusan nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tersebut.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 7 tahun. Masa penahanan tersangka maling uang rakyat itu juga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Terkait putusan tersebut, Jaksa menyatakan akan pikir-pikir dulu. Sementara terdakwa menerimanya.

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Hamdan mengatakan bahwa terdakwa mengakui uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya, yakni foya-foya dan open BO. Sehingga, JPU menuntut Herwan Sawiran dengan hukuman 7 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat