kievskiy.org

Jokowi Masih Menunggu Kajian Mahfud MD Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Adapun putusan MK tersebut mengabulkan permohonan uji materi atau Judicial Review (JR) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Jokowi menyatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tengah mengkaji dan menelaah putusan MK yang memperpanjang masa tugas Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan.

“Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam,” kata Jokowi sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 7 Juni 2023.

Baca Juga: Jokowi Merasa Cawe-cawe Pemilu 2024 Kewajiban Moral Presiden: Masa Saya Disuruh Diem

Oleh karena itu, Jokowi meminta publik untuk bersabar menunggu hasil kajian dan telaah dari Mahfud MD.

“Ditunggu saja,” kata Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Majelis Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentengan dengan UUD 1945.

Sehingga hakim konstitusi menyebut pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Adapun bunyi yang tertuang dalam pasal itu yakni "Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat