kievskiy.org

Masker Tak Melulu Soal Covid-19, Buruknya Kualitas Udara Jakarta Masih Menghantui

Warga mengenakan masker saat melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu 12 Januari 2022. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam bicara soal kebijakan baru penggunaan masker.
Warga mengenakan masker saat melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu 12 Januari 2022. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam bicara soal kebijakan baru penggunaan masker. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) pada masa transisi endemi, seiring terkendalinya penyebaran kasus. Penyesuaian itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Surat edaran terbaru itu secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19 dengan beberapa anjuran.

Salah satu aturan yang tercantum adalah warga diperbolehkan tidak menggunakan masker, asalkan dalam keadaan sehat dan tidak berisiko menularkan Covid-19. Sedangkan warga yang sedang tidak sehat dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.

Begitu aturan tersebut dikeluarkan, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) pun memperbolehkan warga untuk melepas masker saat menggunakan layanan transportasi tersebut.

Baca Juga: Naik Bus Transjakarta Kini Tidak Wajib Pakai Masker, Simak Aturan bagi Penumpang yang Sedang Sakit

"Berdasarkan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta, seluruh pelanggan TransJakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada kami," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta Apriastini Bakti Bugiansri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 11 Juni 2023.

Akan tetapi, berbeda dengan TransJakarta, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mewajibkan penumpang untuk memakai masker selama perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL) commuter line.

"Saat ini masih (diwajibkan pakai masker), sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ujar Manager Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan.

Selain memakai masker, pihaknya masih menetapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta. "Masih sama (aturan naik kereta), kan kita commuter line ya bukan kereta jarak jauh," ucap Leza Arlan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat