kievskiy.org

Link Rekrutmen Calon Anggota KPU, Lengkap dengan Cara Daftarnya

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Kementrian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT - Link pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat diakses mulai 13-24 Juni 2023. Di Jawa Barat sendiri, ada 16 kabupaten/kota yang membuka rekrutmen dengan pengelompokan wilayah menjadi 4 bagian.

Seleksi anggota KPU ini diumumkan setelah jadwal pendaftaran bakal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres) diumumkan. Adapun untuk bursa Pilpres 2024 akan dibuka mulai bakal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).

Sebagaimana amanah yang tertuang dalam Pasal 9 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Pembentukan KPU dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum salah satunya membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS.

"Pengaturan lebih lanjut mengenai tata kerja KPU, susunan dan keanggotaan PPI ditetapkan oleh KPU," katanya.

Baca Juga: Kumpulan Doa dan Ucapan untuk Orang yang Naik Haji

Atas kewenangan itu, KPU membuka seleksi anggota untuk membantu mereka mengurusi ihwal Pemilu, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.

Syarat Jadi Calon Anggota KPU

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Minimal berusia 30 (tiga puluh) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,
    dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan
    penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi terkait yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
    diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
    badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Restorasi Pendidikan agar Tak Berbuah Kekerasan

Cara Pendaftaran

Kelengkapan dokumen persyaratan, sebagaimana dimaksud Huruf B, disampaikan pada masa Pendaftaran kepada Tim Seleksi dengan ketentuan:

  • Melakukan pendaftaran dan mengunggah (upload) dokumen terlebih dahulu melalui laman resmi yang tersedia (link di akhir artikel) sampai dengan status berkas diterima;
  • Menyerahkan dokumen fisik sebanyak 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan yang dimasukkan kedalam stopmap warna hijau dan diantar langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi (The Newton Hotel, Jln. L.L.R.E Martadinata No. 223, Kota Bandung, Jawa Barat 40114; Nomor Whatsapp 081286376657).

Link Pendaftaran Anggota KPU

Jika Anda termasuk orang yang memenuhi syarat dan kententuan yang ditetapkan KPU, lampirkan dokumen-dokumen persyaratan ke link berikut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat