kievskiy.org

Tidak Berlaku saat Libur Nasional, Sistem Lalu Lintas Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan

Suasana penertiban sistem ganjil genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020.*
Suasana penertiban sistem ganjil genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020.* - Foto: ANTARA/DEVI NINDY

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menginformasikan bahwa rekayasa lalu lintas berbasis nomor pelat ganjil-genap di Jakarta ditiadakan.

"Besok hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 (hari cuti bersama) untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan," jelasnya di Jakarta, Kamis 20 Agustus 2020.

Peraturan ganjil-genap tidak berlaku saat Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

Baca Juga: Kehidupan di Bumi Hampir Musnah Ketika Bintang Meledak dalam Jarak 65 Tahun Cahaya

Lokasi ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta.

Mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun).

Selanjutnya di Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan HR Rasuna Said.

Baca Juga: 10 Trik Foto agar Terlihat Fotogenik, Hanya dengan Miringkan Kaki Bisa Tampak Kurus di Kamera

Sebagaimana diberitakan Galamedianews.com sebelumnya dalam artikel "Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan, Tapi...", kemudian Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat