kievskiy.org

198 Pulau Indonesia Terancam Tenggelam Akibat Pembukaan Ekspor Pasir Laut

Aksi puluhan nelayan di Pulau Rupat Riau menolak aktivitas tambang pasir laut.
Aksi puluhan nelayan di Pulau Rupat Riau menolak aktivitas tambang pasir laut. /Walhi

PIKIRAN RAKYAT – Pembukaan kembali ekspor tambang pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dinilai Walhi akan menenggelamkan ratusan pulau yang ada di Indonesia. Hal tersebut disampaikan 28 eksekutif daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Dalam keterangan resminya, total 198 pulau terancam tenggelam akibat kenaikan air laut. Total 198 pulau itu teridiri dari 115 pulau kecil di perairan dalam Indonesia, dan 83 pulau kecil terluar.

“Dengan adanya PP ini ancaman tenggelamnya desa-desa pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia akan semakin cepat,” kata Walhi dalam pernyataan resminya.

Walhi menyampaikan, aktivitas tambang pasir laut selalu menimbulkan dampak buruk. Di Kepulauan Seribu, misalnya, 6 pulau kecil tenggelam akibat ditambang untuk kepentingan reklamasi Teluk Jakarta. Hal serupa juga terjadi di berbagai tempat lainnya.

Baca Juga: Akhir Seteru SBY-Megawati? Mimpi Berkereta bersama Jokowi Ditraktir Presiden ke-8 RI

“Di Pulau Kodingareng, Sulawesi Selatan, tambang pasir laut telah mengakibatkan air laut menjadi keruh. Banyak nelayan di Indonesia menjual perahu milik mereka untuk menyambung hidup,” kata Walhi dalam rilis pada 31 Mei 2023 yang dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman resminya pada 20 Juni 2023.

“Di Pulau Rupat Riau, tambang pasir laut telah mempercepat abrasi kawasan pesisirnya serta membuat nelayan semakin sulit menangkap ikan. Di Lombok Timur, nelayan-nelayan yang terdampak tambang pasir laut untuk reklamasi Teluk Benoa, Bali, harus melaut sampai ke perairan Sumba,” ujar Walhi lagi.

Baca Juga: Jadwal Konser Coldplay di Singapura Jadi 6 Hari, Netizen: Indonesia Kurang Dipercaya

Dengan pengalaman tersebut, Walhi menyebut penerbitan PP 26 Tahun 2023 akan mengorbankan kepentingan masyarakat yang kehidupannya bergantung pada kelestarian laut.

“Cabut PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, serta Moratorium Permanen Tambang Pasir Laut dan Reklamasi Pantai di Indonesia,” kata Walhi menegaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat