kievskiy.org

Perawatan Pasien Covid-19 Tetap Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Mekanismenya

Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Reuters/Dado Ruvic

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 21 Juni 2023 kemarin secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Jokowi menyatakan bahwa saat ini Indonesia telah masuk fase endemi.

Angkas kasus konfirmasi harian Covid-19 yang mendekati nihil tiap harinya hingga 99 persen masyarakat sudah memiliki antibody Covid-19 menjadi pertimbangan utama. Jokowi pun sempat menyebut jika masyarakat yang kena Covid-19 setelah pemerintah menetapkan endemi, maka harus mengeluarkan biaya sendiri untuk perawatan.

Sontak saja pernyataan Jokowi menjadi hal yang ditakuti banyak pihak. Namun BPJS Kesehatan memberi ketarangan tambahan bahwa perawatan pasien Covid-19 masih ditanggung oleh mereka meski status telah berubah jadi endemi.

“Kemarin Presiden berpidato, sejak 21 Juni 2023, status pandemi Covid-19 sudah resmi dicabut di Indonesia dan mulai memasuki endemi. Artinya, kalau ada peserta yang kena Covid-19, itu tanggung jawabnya BPJS, dan kami siap untuk itu,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Baca Juga: Isi Chat WA Syahnaz dan Rendy Kjaernett Terbongkar, Istri Sah: Sampai Kapan Mau Dirahasiakan?

Ali menyebut BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya perawatan lantaran pasien yang terinfeksi Covid-19 akan tetap ada. Meski di seluruh dunia jumlahnya kian menurun, dan tak lagi sebanyak dua tahun lalu.

Mekanisme pembayaran

Adapun mekanisme pembayaran biaya perawatan pasien Covid-19 tak hanya ditujukan bagi pasien yang terdaftar di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saja. Oleh karena itu, setiap masyarakat yang statusnya terdaftar di BPJS Kesehatan maka bisa ditanggung biaya perawatannya.

“Semua peserta BPJS kalau kena Covid-19 sekarang ini kita siap untuk membiayai. Ini untuk semua peserta,” ujarnya.

Namun Ali menegaskan jika pembiayaan dilakukan setelah pasien resmi masuk rumah sakit dan dirawat sesuai hasil diagnosis tenaga medis yang dikeluarkan. Apabila pasien yang terinfeksi memiliki penyakit bawaan atau komorbid, maka tarifnya akan berbeda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat