kievskiy.org

Kemenkes Sebut Aturan Soal Endemi Covid-19 Bakal Termaktub dalam Keppres

Ilustrasi pandemi Covid-19.
Ilustrasi pandemi Covid-19. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyambut baik keputusan pemerintah yang mencabut status pandemi Covid-19 mulai hari ini Rabu, 21 Juni 2023.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kebijakan yang mengatur soal endemi Covid-19 di Indonesia bakal termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres).

"Kami menyambut baik keputusan Presiden mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia, dan berikutnya melihat aturan-aturan lain yang terkait dan perlu disesuaikan, termasuk Keppres terkait hal itu," kata Nadia Tarmizi sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 21 Juni 2023.

Nadia menyampaikan, keputusan pemerintah yang mengakhiri status pandemi Covid-19 juga berjalan bersamaan dengan dicabutnya Keppres Nomor 11 Tahun 2020. Adapun Keppres tersebut mengatur tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Baca Juga: Indonesia Masuk Endemi Covid-19, Jokowi Sebut 99 Persen Masyarakat Sudah Punya Antibodi

Dia menyebut, keputusan yang mengatur status endemi Covid-19 tengah dalam proses pembahasan Presiden Joko Widodo bersama pihak-pihak pemangku kepentingan.

“Saat ini keputusan lanjutan yang mengatur tentang situasi endemi di Indonesia masih dalam proses pembahasan bersama pemangku kepentingan terkait bersama Presiden Joko Widodo," tutur Nadia.

Lebih lanjut Nadia mengungkapkan, berakhirnya status kedaruratan kesehatan di Indonesia bakal berdampak pada pelimpahan pengendalian Covid-19 kepada masing-masing individu.

Termasuk, kata dia, soal skema pembiayaan perawatan pasien yang terkena Covid-19, penerapan protokol kesehatan (prokes), hingga biaya vaksinasi Covid-19 yang nantinya bukan lagi menjadi tanggungjawab pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat