kievskiy.org

Kemenhub Bolehkan Penumpang Angkutan Umum Tak Pakai Masker Selama Transisi Endemi Covid-19

Ilustrasi memakai masker.
Ilustrasi memakai masker. /Freepik/tirachardz

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat berada di moda transportasi umum pada masa transisi endemi Covid-19. Tidak hanya di transportasi darat, masyarakat boleh tidak mengenakan masker saat menggunakan transportasi laut dan udara.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan pada masa transisi endemi.

"Surat Edaran (SE) Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," kata Adita Irawati sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Senin, 12 Juni 2023.

Adita mengungkapan, adapun dalam SE itu termaktub anjuran kepada para pengelola sarana dan prasarana transportasi agar tetap melaksanakan langkah-langkah preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Selain itu, pengelola juga diimbau tetap mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

Baca Juga: Susul Aturan Pemerintah, Kemenhub Rilis Surat Edaran Soal Penggunaan Masker

Kemudian, lanjut Adita, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE sebagai tindak lanjut dari SE Satgas. Adapun empat SE, yakni SE No. 14 yang mengatur transportasi darat, SE No. 15 untuk transportasi laut, SE No. 16 diperuntukkan bagi transportasi udara, dan SE No. 17 untuk perkeretaapian.

Adita menuturkan, semua SE tersebut diberlakukan mulai 9 Juni 2023. Menurutnya, SE Kemenhub itu ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. SE itu bisa menjadi pedoman penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi, sebelum dan sesudah melakukan perjalanan.

Adita menyampaikan, SE Kemenhub itu secara umum memuat aturan yang menganjurkan penumpang tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga vaksinasi booster kedua atau dosis keempat. Terutama, bagi masyarakat kelompok rentan atau berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19.

Lebih lanjut Adita menyatakan, bahwa yang diperbolehkan tidak menggunakan masker adalah pengguna jasa yang dalam kondisi sehat. Sebaliknya, mereka yang kondisinya sedang sakit dianjurkan tetap mengenakan masker di transportasi umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat