kievskiy.org

Susul Aturan Pemerintah, Kemenhub Rilis Surat Edaran Soal Penggunaan Masker

Ilustrasi orang menggunakan masker.
Ilustrasi orang menggunakan masker. /Pexels/Engin Akyurt:

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusul aturan pemerintah mengenai penggunaan masker. Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang ditetapkan pada 9 Juni 2023 masyarakat boleh melepas masker di fasilitas publik.

Meskipun pemerintah telah mengeluarkan SE tersebut, tetapi tidak demikian dengan Kemenhub. SE dari Kemenhub baru diterbitkan pada Senin, 12 Juni 2023.

Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE di antaranya SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian). SE tersebut disebutkan mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.

"Surat Edaran (SE) Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.

Baca Juga: Wasekjen PSI Sebut Ada yang Membenturkan dengan PDIP, Uki Ingin Kalahkan PKS di Depok

Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19, ada anjuran supaya para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Selain itu, mereka diminta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.

"SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan," ujar Adita Irawati.

Dalam SE Kemenhub, para penumpang juga penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Aturan tersebut berlaku terutama untuk masyaraat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Baca Juga: Kaesang Maju Untuk Depok Pertama, Mardani Ali Sera: Welcome to the Jungle

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat