kievskiy.org

Kemenhub Rilis Aturan Perjalanan Terbaru, Boleh Lepas Masker Saat Naik Transportasi Umum

Ilustrasi masker.
Ilustrasi masker. /Pixabay/Roksana96 Pixabay/Roksana96

PIKIRAN RAKYAT – Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan protokol kesehatan terbaru sekaligus syarat perjalanan bagi masyarakat dalam masa transisi endemi Covid-19. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang dirilis pada 9 Juni 2023.

Salah satu aturan yang tercantum dalam surat edaran tersebut yakni, masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di fasilitas umum. Namun, dengan syarat bahwa kondisi masyarakat tersebut sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Jika masyarakat masih berada pada kondisi sebaliknya, maka tetap dianjurkan untuk menggunakan masker.

Selain itu, surat edaran tersebut juga mencantumkan aturan untuk pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar, serta pemerintah daerah agar tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Oleh karenanya, mereka diminta untuk tetap mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

Menindaklanjuti Surat Edaran dari Satgas Covid-19 tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun ikut melakukan penyesuaian aturan dengan menerbitkan Surat Edaran Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan. 

Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Idul Adha 2023 18 Juni 2023, Dilakukan di 99 Titik

Adapun, SE tersebut diberlakukan untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri, yang juga ditujukan untuk para pengelola sarana dan prasarana transportasi umum.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin, 12 Juni 2023, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kemenhub.

Terdapat empat SE sekaligus yang diterbitkan oleh Kemenhub, yakni SE No. 14 untuk transportasi darat, SE No. 15 untuk transportasi laut, SE No. 16 untuk transportasi udara, dan SE No 17 untuk perkeretaapian. Keempat SE tersebut diberlakukan mulai 9 Juni 2023.

Peraturan Umum dalam SE KemenhubSE Kemenhub tersebut secara umum mengatur mengenai sejumlah hal, di antaranya adalah sebagai berikut ini;

Baca Juga: Haters yang Sebut Ameena Idiot Ogah Minta Maaf, Atta Halilintar Ambil Langkah Hukum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat