PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Hal tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Dirilisnya edaran tersebut dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali. Selain itu, kekebalan masyarakat yang tinggi, relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, maupun hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.
Surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi Covid-19 terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan berskala besar maupun kegiatan pada fasilitas publik.
Ada sejumlah poin yang dipaparkan dalam surat edaran tersebut, dari vaksinasi Covid-19 sampai penggunaan aplikasi SATUSEHAT. Masyarakat tetap dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dosis keempat, terutama bagi yang berisiko tinggi penularan Covid-19.
Selanjutnya, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Masyarakat dianjurkan menggunakan masker tertutup bila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
Satgas Covid-19 juga menganjurkan masyarakat untuk tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
Baca Juga: Bule Jadi Pengawas Proyek IKN untuk Jaga Kualitas, Luhut Pandjaitan: Saya Sudah Lapor Pak Presiden
Selain itu, orang yang dalam keadaan tidak sehat maupun berisiko tertular Covid-19 atau menularkan Covid-19, Satgas Covid-19 menganjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan. Hal itu untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.