kievskiy.org

Satgas Covid-19 Rilis Protokol Kesehatan Terbaru, Tetap Dianjurkan Vaksin 

Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /REUTERS/Dado Ruvic

PIKIRAN RAKYAT – Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 merilis protokol kesehatan terbaru sekaligus syarat perjalanan bagi masyarakat. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran No.1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019.

“Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik. Tujuan Surat Edaran ini adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19,” kata keterangan dalam surat edaran tersebut, dikutip pada Sabtu, 10 Juni 2023.

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa masyarakat tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat. Apalagi mereka yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Selain itu, masyarakat juga dianjurkan membawa hand sanitizer, dan menggunakan sabun serta air mengalir untuk cuci tangan secara berkala.

Baca Juga: Nursyah Bersumpah Kantongi Bukti Arie Kriting Lakukan Ilmu Hitam pada Indah Permatasari: Bisa Dibuktikan

“Terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan,” ujarnya.

Masyarakat pun diperbolehkan untuk tidak memakai masker, dengan syarat mereka dalam kondisi yang sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Masyarakat dengan kondisi kebalikannya tetap dianjurkan untuk menggunakan masker tertutup saat melakukan perjalanan dan beraktivitas di fasilitas umum.

“Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi,” ucapnya.

Baca Juga: Hari Kedua Pencarian Pemancing yang Tenggelam di PLTA Saguling Bandung Barat Nihil

Surat edaran tersebut juga mengatur soal langkah yang harus dilakukan pihak pengelola atau operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar serta pemerintah daerah. Sejumlah pihak itu diminta untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat