kievskiy.org

Kemenag Jelaskan Sumber Dana Bantuan Miliaran untuk Ponpes Al Zaytun

Ma'had Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ma'had Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. /al-zaytun.sch.id

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama menjelaskan duduk perkara dana bantuan yang disalurkan setiap tahun ke Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu. Dana bantuan tersebut sempat disinggung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mengungkapkan, dana yang bersumber dari Kementerian Agama tersebut bukan berupa bantuan yang dialokasikan khusus untuk Al Zaytun, tetapi berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurut dia, lembaga pendidikan Al Zaytun saat ini mengelola tiga jenjang pendidikan, yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan jumlah siswa 1.289, Madrasah Tsanawiyah (Mts) 1.979 siswa, dan Madrasah Aliyah (MA) 1.746 siswa.

“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” ujar Anna dalam keterangannya, Kamis, 22 Juni 2023, dikutip pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung Gratis 3 Bulan, Ridwan Kamil Ungkap Syaratnya

Adapun dana BOS adalah program pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan itu dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Menurut Anna, ada dua syarat yang harus dipenuhi madrasah agar dapat menerima dana BOS. Pertama, madrasah tersebut harus memiliki izin operasional minimal satu tahun.

“MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” ucapnya.

Kemudian kedua, madrasah dan siswanya harus tercatat di aplikasi untuk basis data siswa madrasah yang terhubung langsung dengan database Kementerian Agama pusat, yakni EMIS. Syarat ini pun sudah dipenuhi tiga lembaga madrasah yang ada di Al Zaytun. Dan khusus tahun ini, Kemenag menambah satu persyaratan, yaitu madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat