kievskiy.org

Mahfud MD Soal Al Zaytun: Tidak Boleh Ada Satu Perkara Itu Diambangkan

Ma'had Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ma'had Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. /al-zaytun.sch.id

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, ada aspek hukum pidana dalam polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Hal tersebut disampaikannya seusai menjadi khatib salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah, Kamis 29 Juni 2023.

Pria kelahiran Kabupaten Sampang itu menuturkan, aspek hukum pidana Al Zaytun bakal ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan.

"Tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan, kalau iya ya iya kalau tidak ya tidak," ujar dia, "jangan laporan ditampung lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, yang jelas."

Dalam keterangannya dia juga menjawab pertanyaan saat ditanya target waktu dalam menyelesaikan polemik yang terjadi di pondok pesantren yang dipimpin Panji Gumilang itu.

Baca Juga: Viral Tukang Ayam Dipaksa Tutup saat Idul Adha 2023, Dapat Arahan 'Bos Pangkalan'?

"Ndak ada (target waktu). Kalau hukum ndak ada target waktunya tetapi secepat mungkin akan diselesaikan, karena di situ aspek pidana," tutur pria 66 tahun itu menerangkan.

Walakin, Ponpes Al Zaytun bakal dievaluasi secara administratif, dengan melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya, dan sebagainya.

"Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di situ tidak akan diganggu, terus berjalan," tuturnya menegaskan.

Penodaan agama hingga penyimpangan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah M Cholil Nafis menuturkan, berdasarkan penelitian pihaknya terhadap Ponpes Al Zaytun, ditemukan indikasi yang mengarah penodaan agama, kesesatan, sampai penyimpangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat