PIKIRAN RAKYAT - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 26 ayat 2, kedudukan KPPS berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam pelaksanaan tugas, KPPS berpedoman pada asas mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.
Baca Juga: Apa Arti Skena dan Kalcer? Bahasa Gaul yang Ramai di Media Sosial
Susunan Anggota KPPS
Berdasarkan Pasal 28 dan 29 dijelaskan bahwa jumlah anggota KPPS adalah 7 (tujuh) orang, terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota KPPS
- 6 (enam) orang anggota KPPS
Tugas KPPS
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas untuk:
- Mengumumkan DPT di TPS;
- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS;
- Menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan.
Wewenang KPPS
Baca Juga: Mengenal Arti Incumbent alias Petahana, Menyambut Pemilu dan Pilpres 2024
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berwenang untuk
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berkewajiban untuk
- Menempelkan DPT di TPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***