PIKIRAN RAKYAT - Illegal logging telah terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim).
Saat ini Petugas Perhutani Senduro telah kembali menangkap empat pelaku illegal logging.
Illegal Logging ini terjadi di petak 12.F wilayah tanaman Damar tahun 1977 masuk Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jatim.
Baca Juga: Terpetakan Tiga Kelompok dalam Gonjang-ganjing Keraton Kasepuhan, PCNU Minta TNI Polri Ikut Mediasi
Pelakunya yakni Kuswanto (39) Seneto (45), Satiyo (45) dan Imam (35).
Diketahui, semua pelaku merupakan warga Dusun Mlambing, Desa Burno, Kecamatan Senduro.
Satu orang pelakuk illegal logging yang diamankan bernama Kuswanto. Kini sudah diamankan Polsek Senduro. Sedangkan tiga pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Beda Pesan Ulang Tahun Ahmad Dhani dan Irwan Mussry ke Dul Jaelani
Kerugian Perhutani yang ditimbulkan akibat illegal logging kurang lebih mencapai Rp62.082.588.