kievskiy.org

Alasan Pengamen di Semarang Kirim Ancaman Bom ke Polres Kudus, Polisi: Hanya Iseng

Ilustrasi bom
Ilustrasi bom /Pixabay/mohamed hassan

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Simamora mengatakan telah meringkus seorang pengamen berinisial WU (29) di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Johanson Simamora mengatakan WU diduga mengirimkan ancaman akan mengebom Polres Kudus."Pelaku menyampaikan ancaman lewat telepon dan pesan singkat WhatsApp," katanya, di Semarang, Sabtu 8 Juli 2023.

WU diringkus saat hendak berangkat mengamen dari Kudus menuju Semarang untuk mengamen.

Saat tiba di Semarang, pelaku kemudian melakukan penelusuran di internet dengan menggunakan telepon seluler sebelum akhirnya memperoleh Nomor Siaga SPKT Polres Kudus.

Baca Juga: Kamus Teka-Teki Barang MPLS Terbaru, Ada Nasi Orang Meninggal hingga Buah Janda

"Kemudian pelaku menghubungi nomor tersebut dan menyampaikan akan datang ke Polres Kudus untuk mengebom," katanya.

Alasan WU mengirimkan ancaman bom, kata Johanson, karena iseng.

Apakah Pengancam Bom Bisa Dipidana?

Perbuatan teror bom tidak bisa dijadikan bahan candaan. Jika pelaku mengirimkan ancaman menggunakan sms, telelpon, email, ataupun sosial media, bisa terkena pasal UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE.

Baca Juga: Nasib Pilu Wanita Asal Cianjur: Dijanjikan Jadi TKW, Kini Diduga Disekap dan Dipaksa Jadi PSK di Dubai

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat