kievskiy.org

Pengamen di Semarang Diringkus Polisi, Diduga Kirimkan Ancaman Bom ke Polres Kudus

Ilustrasi bom.
Ilustrasi bom. /Pixabay/kalhh

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pengamen berinisial WU (29) di Kota Semarang, Jawa Tengah diringkus polisi. Pengamen tersebut diduga mengirimkan ancaman akan mengebom Polres Kudus.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Johanson Simamora membenarkan adanya laporan teror yang ditindaklanjuti Satreskrim Polres Kudus itu.

Johanson Simamora mengatakan WU mengirimkan ancaman bom melalui telepon dan pesan singkat di WhatsApp.

WU diringkus saat hendak berangkat mengamen dari Kudus menuju Semarang untuk mengamen.

Baca Juga: Nasib Pilu Wanita Asal Cianjur: Dijanjikan Jadi TKW, Kini Diduga Disekap dan Dipaksa Jadi PSK di Dubai

"Kemudian pelaku menghubungi nomor tersebut dan menyampaikan akan datang ke Polres Kudus untuk mengebom," katanya.

Dalam pemeriksaan sementara, lanjut dia, pelaku mengaku hanya iseng melakukan pengancaman tersebut.

Baca Juga: Istri dan Anak Andhi Pramono Terlibat Dugaan Korupsi, KPK Dalami Sejauh Mana Perannya

Apakah Pengancam Bom Bisa Dipidana?

Perbuatan teror bom tidak bisa dijadikan bahan candaan. Jika pelaku mengirimkan ancaman menggunakan sms, telelpon, email, ataupun sosial media, bisa terkena pasal UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat