kievskiy.org

Susi Pudjiastuti Sentil Pemerintah Soal Ekspor Bijih Nikel Ilegal ke China: Biasa Saja di Negeri Kita

Ilustrasi biji nikel.
Ilustrasi biji nikel. /Pixabay/stafichukanatoly

PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak lima ton bijih nikel diekspor secara ilegal dari Indonesia ke China selama periode 2021 hingga 2023. Hal itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pihak Bea Cukai juga sudah mengantongi bukti berupa 85 tanda terima barang (Bill of Landing alias BL) yang telah diterima di kapal terkait bijih nikel ilegal. Pihak bea cukai Indonesia sudah melakukan konfirmasi ulang ke pihak General Administration of Customs China (GACC).

Nantinya, pihak Bea Cukai Indonesia akan mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam  ekspor bijih nikel ilegal tersebut. Pengembangan akan dilakukan pihak bea cukai bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ekspor nikel ilegal ini tengah jadi sorotan masyarakat, apalagi Jokowi sudah melarang adanya ekspor bijih nikel ke China sejak 2022. Tanggapan juga muncul dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.

Baca Juga: Kutawaringin Industrial Park, Kawasan Pergudangan Berizin Industri Paling Dicari di Bandung

Dalam unggahan Twitter pribadinya, Susi menyebut kegiatan ekspor ilegal adalah hal yang sering terjadi di Indonesia. Bahkan banyak data-data impor hingga ekspor yang tak sesuai antara catatan yang masuk ke pemrintah dengan fakta di lapangan.

Kecurangan tersebut sudah terstruktur dan terjadi dari waktu ke waktu. Tak hanya di dunia tambang, Susi menyebut kecurangan juga sering berlaku dalam perdagangan ikan.

"Angka jumlah ekspor yg sesungguhnya SDA Indonesia pasti berbeda dengan yg dilaporkan," ujar Susi.

"Unreported Ekspor, Unreported Impor, Unreported hasil tangkapan di Perikanan Semua itu terjadi seperti hal yang biasa saja di negeri kita," katanya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat