kievskiy.org

Kronologi Oknum Pimpinan Pesantren Lakukan Aksi Asusila ke Santri di Polewali Mandar

Pelaku pencabulan terhadap santri di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Pelaku pencabulan terhadap santri di Polewali Mandar, Sulawesi Barat. /Tangkap layar Twitter.com/@sosmedkeras

PIKIRAN RAKYAT – Polres Polewali Mandar mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Surga Religi, Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat pada 24 Juni 2023. Pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Polman, Kamis, 13 Juli 2023, Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono mengungkap kronologi kasus pencabulan tersebut.

Menurut AKBP Agung Budi Leksono, tersangka Zulfikar Syam (37) ditangkap usai polisi menerima laporan orangtua korban.

“Kejadian tersebut kami ketahui setelah korban bersama orangtua dan juga mendapat pendampingan langsung Ketua Yayasan Peduli Kemanusiaan dan Solidaritas Peduli Anak, Dwi Bintang Fajar, melaporkan kejadian tersebut di unit PPA Polres polman,” kata AKBP Agung Budi Leksono.

Menurutnya, usai menerima laporan, PPA Polres Polman langsung melakukan pendalaman dan pengamanan terhadap pelaku.

Baca Juga: Pasal-Pasal Bermasalah UU Kesehatan Menurut IDI, Wewenang Menteri Bertambah

“Korban dan para saksi juga telah dilakukan visum. Tidak hanya itu, kami juga melakukan olah TKP dan menyita barang bukti berupa pakaian korban, sisa uang yang diberikan kepada korban, pakaian pelaku dan dokumen-Dokumen Pimpinan Pondok Pesantren Surga Religi,” katanya dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman Humas Polri.

Kronologi

AKBP Agung Budi Leksono menuturkan, kejadian pencabulan terhadap santriwati berinisial S itu bermula saat korban dan seorang temannya hendak berbelanja di kantin pesantren. Saat itu, pelaku memanggil korban untuk diajak ke rumah dan masuk ke dalam kamar.

Pelaku meminta korban untuk memijat betis, kemudian pelaku melancarkan aksinya.

Setelahnya, Zulfikar Syam memberikan uang Rp100.000 kepada S dan menjanjikan akan membelikan korban baju baru. Hal tersebut dilakukan pelaku agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

Baca Juga: IDI Sebut UU Kesehatan Cacat Hukum, Mahfud MD: Silakan Uji Materi ke MK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat