kievskiy.org

DITUNDA! Harusnya Cair 24 Agustus Insentif Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Menaker: Butuh Waktu

Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah.

PIKIRAN RAKYAT - Janji manis lewat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati soal penyaluran insentif untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan guru honorer terpaksa tertunda.

Sebelumnya, Sri Mulyani memberi keterangan jika pemerintah sudah menyalurkan anggaran untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, termasuk untuk guru honorer pada Senin, 24 Agustus 2020.

“Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Permenaker-nya dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin, 24 Agustus 2020 seperti dikutup dari Antara.

Baca Juga: Pelatih Persib Robert Alberts Komentari Performa Pemain usai Memasuki Pekan Ketiga Latihan

Insentif untuk 5,7 juta pekerja

Sri Mulyani menyatakan seluruh persiapan insentif ini telah dilaksanakan mulai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) hingga penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Ia menjelaskan insentif akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

“Mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan (sampai dengan) Juni 2020 serta telah memiliki nama dan nomor rekening,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia menyatakan guru honorer juga masuk ke dalam 15,7 juta penerima manfaat senilai total Rp 2,4 juta per orang itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat