kievskiy.org

Terjadi Dugaan Pungli hingga Jutaan dalam Program PTSL, Warga Tegal Melapor ke Polisi

ilustrasi-stop-pungli: polisi telah menerima laporan adanya dugaan pungli hingga jutaan dalam program PLTS, tercatat dalam data sekitar 132 orang yang melapor.
ilustrasi-stop-pungli: polisi telah menerima laporan adanya dugaan pungli hingga jutaan dalam program PLTS, tercatat dalam data sekitar 132 orang yang melapor.

PIKIRAN RAKYAT - Dugaan pungutan liar (Pungli) terjadi dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dugaan Pungli ini telah dilaporkan oleh Tarmizi bin Kosim, Warga Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng) ke Mapolres Tegal.

Pelaporan itu dilakukan guna memberikan keterangan dan data terkait permasalahan pungli dalam gelar program PTSL.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Virus Corona Indonesia per 25 Agustus 2020 Naik Jadi 157.859 Jiwa

Tarmizi hadir bersama kuasa hukumnya dan menyatakan telah memberikan keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tak hanya itu Tarmizi juga sekaligus memberikan data yang isinya pernyataan warga yang harus membayar uang pendaftaran sampai jutaan rupiah.

"Tadi saya bersama kuasa hukum, menyerahkan data untuk memperkuat pihak Kepolisian dalam memberikan keputusan. Ya mudah-mudahan dengan usainya gelar perkara ini, cepat ada keputusan dari Polres Tegal untuk memutuskan kepastian hukum yang seadil-adilnya," kata Tarmizi melalui rilis yang diterima pada 25 Agustus 2020.

Warga Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal berfoto didepan Mapolres Tegal.
Warga Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal berfoto didepan Mapolres Tegal. Foto/Dok Eki Baehaqi.

Baca Juga: Pabrik LG di Cikarang Ditutup Sementara Lantaran Ratusan Karyawannya Terpapar Covid-19

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat