kievskiy.org

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pungli THR Pejabat UNJ dan Diserahkan ke Kemendikbud

Ilustrasi pungutan liar (pungli).
Ilustrasi pungutan liar (pungli). /DOK. KABAR BANTEN

PIKIRAN RAKYAT - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian THR oleh Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Konferensi pers disiarkan di kanal YouTube Humas Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 Juli 2020 di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari hasil berbagai penyelidikan pihaknya menyimpulkan tidak ada unsur pidana atau pungli dalam kasus itu.

Baca Juga: Proses Renovasi Masih 90 Persen, Menko PMK Umumkan Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Idul Adha

“Kita gelar perkara bersama-sama teman KPK dan Bareskrim, ditarik kesimpulan berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dan penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ berpendapat tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi,” kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Berdasarkan penyelidikan itu, polisi akhirnya menghentikan kasus dugaan pungli tersebut.

Pihak Polda Metro Jaya juga melimpahkan kasus itu ke Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Baca Juga: Kepala Disparbud Kabupaten Bandung Sebut Bioskop Belum Peroleh Izin Beroperasi di Masa AKB

“Dengan tidak ditemukannya tindak pidana korupsi, maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus melakukan penghentian penyelidikan hukum,” ujar Yusri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat