kievskiy.org

Pemprov Jabar Raih Level Proaktif Terkait Pencegahan Korupsi Barang dan Jasa

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jawa Barat Ika Mardiah.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jawa Barat Ika Mardiah. /Dok. BPJ Jabar



PIKIRAN RAKYAT – Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melakukan pencegahan tindak pidana korupsi berbuah hasil positif.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jawa Barat Ika Mardiah mengatakan setelah melalui proses panjang terutama dengan dukungan mekanisme kerja yang jelas dan sarana prasarana (terutama IT) yang layak, pihaknya mencapai Tingkat Kematangan Kelembagaan UKPBJ Level 3 (Proaktif) sesuai dengan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi. 

“Kematangan level 3 atau proaktif ini berarti berorentasi pada pemenuhan kebutuhan pelanggan melalui kolaborasi, penguatan fungsi perencanaan bersama pelanggan internal maupun ekternal.  Ini jadi salah bukti keseriusan dan dukungan jajaran pimpinan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dalam upaya pencapaian salah satu target Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK),” katanya dalam keterangan resmi, Senin, 6 Juli 2020.

Baca Juga: Doakan Via Vallen, Inul Daratista Akui Pernah Dapat Teror Mistis saat Manggung: Suara Hilang

Pencapaian yang resmi didapat pada 29 Juni 2020 ini menurut Ika sudah dilaporkan kepada Koordinator Tim Stranas PK dan LKPP RI melalui Surat Nomor : 027.04/2979/PBJ, Tanggal 3 Juli 2020, Hal : Kematangan UKPBJ Level 3 (Pro Aktif).

Ika menuturkan proses meraih level kematangan 3 ini diawali dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2019 – 2020 dan Surat Keputusan Bersama lima (5) pimpinan K/L yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kantor Staf Presiden tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019 – 2020.

“Di mana salah satu aksinya adalah Peningkatan Profesionalitas dan Modernisasi Pengadaan Barang/Jasa yang salah satu ukuran keberhasilannya adalah dilaksanakannya Pengukuran Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ),” katanya.

 Baca Juga: Premium dan Pertalite akan Dihilangkan, Japnas: Makin Terpuruk di Tengah Dampak Negatif Covid-19

Hal ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 6 huruf (b) dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kelembagaan UKPBJ di mana Pengelolaan kelembagaan UKPBJ tidak terbatas pada pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ tetapi termasuk pengelolaan personil dan pengembangan sistem insentif. 

Sesuai dengan regulasi tersebut, kebijakan kelembagaan PBJP kemudian berbenah menjadi lembaga yang permanen, struktural dan independen; Anggota Pokja Pemilihan telah diangkat menjadi Pejabat Fungsional PPBJ dan/atau memiliki kompetensi PBJ.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat