kievskiy.org

Terkendala Pandemi Covid-19, Pengungkapan Kasus Korupsi di Karawang

KAJARI Karawang, Rohayatie, menandatangani naskah kerja sama dengan Pimpinan Cabang Bank BTN Karawang, di aula Kajari setempat, Selasa 30 Juni 2020.
KAJARI Karawang, Rohayatie, menandatangani naskah kerja sama dengan Pimpinan Cabang Bank BTN Karawang, di aula Kajari setempat, Selasa 30 Juni 2020. /DODO RIHANTO/”PR”

PIKIRAN RAKYAT - KEJAKSAAN Negeri Karawang kini kembali melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terjerat pidana khusus (korupsi). Sebelumnya pemanggilan mereka sempat terhambat akibat pandemi Covid-19.

"Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi memang sempat terkendala Covid-19.  Ada anjuran dari pimpinan untuk tidak melakukan pemanggilan dulu, ya kami patuhi. Namun sekarang pemanggilan dan pemeriksaan sudah mulai dilanjutkan lagi," ujar Kajari Karawang, Rohayatie, seusai menandatangani naskah kerja sama dengan Pimpinan Cabang Bank BTN Karawang, di aula Kajari setempat, Selasa 30 Juni 2020.

Rohayatie berjanji bakal mengekspose kasus korupsi tersebut jika pemeriksaannya sudah rampung. "Tunggu saja tanggal mainnya," katanya singkat.

Baca Juga: Jadi Buah Bibir di Medsos, Cihonje dan Cisoka Sumedang Ramai Pengunjung dalam Penerapan AKB

Di tempat yang sama Pimpinan Cabang Bank BTN Karawang, Denny Kriswana menuturkan,  pihaknya sengaja menjalin kerja sama dengan pihak Kejari Karawang untuk penagihan kredit macet senilai kurang lebih Rp 5 miliar. "Sampai saat ini Bank BTN sudah menyalurkan Rp 6,5 triliun kredit untuk 50 ribuan kreditur di Karawang. Rp 5 miliar di antaranya berstatus kredit macet," ujar Denny.

Menurutnya, wilayah Kabupaten Karawang sejuah ini merupakan lumbung kredit KPR BTN selain Jabodetabek. Dengan pertumbuhan rata-rata debitur tiap tahun mencapai enam ribu orang.

Baca Juga: Agar Kemarahan Jokowi dan Sinyal Reshuffle Bukan Sekadar Gimik, Gun Gun: Butuh Tindak Lanjut Menteri

"Ini kerja sama pertama kami dengan Kejaksaan. Saya yakin kerja sama ini jadi stimulus untuk mempercepat penagihan kredit bermasalah. Karena salah satu tugas perbankan adalah menyalurkan kredit dan memastikan kredit kembali."

Di tengah pandemi Covid-19, lanjut Denny, Bank BTN sudah melaksanakan instruksi Presiden Jokowi terkait relaksasi kredit selama satu tahun. Sebanyak tiga ribu lebih debitur di Karawang telah menerima relaksasi berupa keringanan penundaan pembayaran pokok dan bunga.

Baca Juga: Implementasi AKB Kota Cimahi, Waspada Kerawanan Baru Penularan Covid-19

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat