kievskiy.org

Imbas Kecelakaan KA Brantas vs Truk, PT KAI Beri Peringatan Tentang Pidana dan Denda

Proses evakuasi KA Brantas yang alami kecelakaan di erlintasan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah pada Selasa, 18 Juli 2023.
Proses evakuasi KA Brantas yang alami kecelakaan di erlintasan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah pada Selasa, 18 Juli 2023. /Antara/I.C. Senjaya

PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberi peringatan kepada masyarakat terkait hukuman pidana dan denda, jika melanggar rambu-rambu di perlintasan rel. Imbauan ini merupakan imbas dari kecelakaan KA Brantas vs Truk di Jalan Madukoro Raya, Krobokan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa malam, 18 Juli 2023.

Sebelumnya, PT KAI menyampaikan permohonan maaf lantaran enam perjalanan kereta api terganggu imbas KA 112 Brantas rute Jakarta-Blitar menabrak truk tronton di perlintasan rel tersebut. Ada keterlambatan sebanyak enam kereta penumpang setelah peristiwa terjadi.

Di antara daftar kereta penumpang itu adalah KA 112 Brantas yang terlibat langsung dalam insiden, lalu KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

"Selasa (18 Juli 2023) pukul 19.32 WIB, telah terjadi temperan antara KA 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol. Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui," kata keteragan rilis PT KAI, dikutip Rabu, 19 Juli 2023.

Baca Juga: Tak Hanya KA Brantas, Ada 2 Kereta Lain Kecelakaan di Hari yang Sama

"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Telah dipastikan tak ada korban jiwa dalam kecelakaan. Masinis dan asisten masinis KA 112 Brantas dinyatakan selamat, sementara ada satu korban luka dari kalangan penumpang kereta api.

Adapun perihal peringatan pidana dan denda bagi pelanggar rambu perlintasan kereta api, disampaikan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus. Ia mengimbau supaya publik lebih patuh lagi dalam aturan penyebrangan KA.

Baca Juga: Honda Buka Suara Terkait Keluhan Putri Patricia, Radio Rusak Diduga Diganti Barang Bekas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat