kievskiy.org

Pembatasan Massa di Kampanye Akbar Mesti Dipertimbangkan, Safrizal: Diusulkan Maksimal 50 Orang Saja

Ilustrasi janji kampanye dan Pilkada.
Ilustrasi janji kampanye dan Pilkada. /Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT - Menghindari klaster baru Covid-19 saat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 nanti, Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengusulkan agar kampanye akbar hanya dihadiri maksimal 50 orang saja.

Dalam diskusi bertajuk 'Kabar Terkini dari Pilkada Serentak di Masa Pandemi' yang disiarkan di akun Youtube resmi BNPB, Rabu 26 Agustus 2020, Safrizal menilai jumlah tersebut dinilai ideal agar pelaksanaan kampanye akbar di tengah pandemi Covid-19 tetap dapat menerapkan prinsip protokol kesehatan.

Menurut dia, pembatasan jumlah massa dalam tahapan dan pelaksanaan Pilkada meski dipikirkan secara matang. Dia tak memungkiri kalau Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tak membatasi jumlah orang yang boleh hadir dalam kampanye akbar.

Baca Juga: Disemprot Jaksa, Saksi Kasus Korupsi Ruang Terbuka Hijau Pemkot Bandung Lagi-lagi Jadi Bulan Bulanan

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 pun hanya membatasi massa kampanye 50 persen dari jumlah kapasitas ruangan yang digunakan dalam kampanye.

"Tapi pembatasan massa sangat diperlukan. Kita minta kepada KPU untuk mengatur, harus terpaksa dengan kondisi ini tetap dengan menjaga iklim demokrasi yang tumbuh," kata Safrizal.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman yang juga hadir dalam diskusi itu menjelaskan bahwa usulan Kemendagri terkait pembatasan jumlah massa dalam kampanye akbar itu sudah diterima pihaknya.

Baca Juga: 6 Cemilan Sehat untuk Remaja, Bisa Dibuat Sendiri di Rumah

Bahkan, kata dia, usulan tersebut juga sudah disampaikan dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR pada hari Selasa 25 Agustus kemarin. Namun ada komplain justru datang dari DPR.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat