kievskiy.org

Komunikasi Virtual Tak Terpisahkan dari Pilkada 2020, KPU Karawang Gaet Influencer untuk Sosialisasi

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Miftah Farid menyampaikan pemaparan saat acara Sawala Politik Pilkada Kab. Karawang secara virtual di Aula Pikiran Rakyat, Kota Bandung, Senin, 24 Agustus 2020. Dalam kegiatan tersebut membahasi mengenai seputar kesiapan penyelengaraan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Miftah Farid menyampaikan pemaparan saat acara Sawala Politik Pilkada Kab. Karawang secara virtual di Aula Pikiran Rakyat, Kota Bandung, Senin, 24 Agustus 2020. Dalam kegiatan tersebut membahasi mengenai seputar kesiapan penyelengaraan. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT – Penggunaan teknologi menjadi sebuah keniscayaan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Khusus untuk Pilkada Kabupaten Karawang, potensi pemilih terbesar ada pada kaum muda, yang cenderung akrab dengan teknologi, informasi, dan komunikasi.

Demikian sebagian poin yang muncul dalam webinar Sawala Politik Pilkada Kabupaten Karawang 2020, yang diarahkan dari Kantor Pikiran Rakyat, Kota Bandung, Senin, 24 Agustus 2020.

Baca Juga: HRD Perusahaan Swasta Diminta Proaktif Daftarkan Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta untuk Disubsidi

 Webinar itu hasil kolaborasi antara "PR" dengan KPU Provinsi Jawa Barat, serta KPU Kabupaten/Kota di Jabar yang menggelar  Pilkada 2020.

"Penggunaan metode digital atau virtual, sebagaimana kita sore ini, menjadi suatu keniscayaan. Ini karena aktivitas sosial kita ada batasan-batasan, sehingga pilihan media digital menjadi alternatif bagi kami untuk menyampaikan pesan atau informasi terkait dengan pemilihan," kata Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid.

Dia menjelaskan, pemilihan yang digelar di tengah pandemi mengharuskan semua pihak menerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Bukan Cuma Penjualan Madu yang Meningkat, Sarang Lebah juga Diburu Pembeli Selama Pandemi Covid-19

Termasuk di internal KPU, seperti halnya saat tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, yang baru selesai dilaksanakan.

"Jadi ada beberapa tahapan yang kami tidak bisa gunakan dengan metode lain. Oleh karena itu, menjalankan protokol kesehatan merupakan kewajiban kita semua," ujar Miftah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat