kievskiy.org

Penampakan Rumah Berdiri Kokoh di Tengah Proyek Tol Cijago Depok, BPN Ungkap Alasan Belum Dibongkar

Penampakan rumah masih berdiri kokoh di tengah proyek pengerjaan Tol Cijago (Cinere-Jagorawi) Depok, Jawa Barat.
Penampakan rumah masih berdiri kokoh di tengah proyek pengerjaan Tol Cijago (Cinere-Jagorawi) Depok, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.

PIKIRAN RAKYAT – Viral di media sosial penampakan sebuah rumah yang masih berdiri kokoh di tengah proyek pengerjaan tol. Rumah tersebut menjadi satu-satunya bangunan yang masih berdiri di antara proyek Tol Cijago (Cinere - Jagorawi) seksi 3B yang menghubungkan wilayah Serpong, Cinere, dan Tol Jagorawi di Limo, Depok, Jawa Barat.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengungkap alasan mengapa pihak proyek jalan tol itu belum dibongkar. Ia mengatakan, rumah tersebut belum dibongkar karena di awal ada masalah secara hukum. Sehingga, sebelum ada ketetapan hukum, rumah tersebut belum dibongkar.

Akan tetapi, kata dia, saat ini segala permasalahan itu sudah terselesaikan dengan baik. Indra menyampaikan pada Senin, 24 Juli 2023, ahli waris pemilik rumah itu sudah mendatangi posko pemberian uang ganti kerugian pengadaan tanah Jalan Tol Cijagoi, yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok oleh BPN Kota Depok

“Dipastikan saat ini untuk rumah tersebut sudah tidak ada masalah lagi. Setelah sebelumnya memerlukan klarifikasi baik secara fisik maupun yuridis sehingga membutuhkan waktu,” kata Indra, dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Juli 2023.

Baca Juga: Rafael Alun Sesalkan Mario Dandy Dikeluarkan dari Kampus: Anak Saya Masih Muda dan Punya Banyak Cita-Cita

Indra mengatakan, selain rumah itu, ada tiga rumah lainnya yang sebelumnya belum dibayar dan belum dibongkar. Namun, tiga rumah itu sudah dibongkar dan menyisakan satu rumah yang belakangan ini menyita perhatian.

Diketahui, kata Indra, uang ganti rugi tersebut telah diserahkan kepada pemegang ahli waris atas nama Almarhum Hudoyo dengan Nomor Identitas Bidang (NIB) 274, dan Almarhumah Soepartini Bambang S dengan NIB 289 dan 289 A.

Seluruh uang pemberian ganti rugi itu diberikan kepada ahli waris keduanya. Untuk ahli waris pemegang NIB 274 diserahkan atas nama Rully Oki Rialto, dan Rezki Yuniarti.

Baca Juga: Ketum Projo Budi Arie: Parpol yang Kalah 2024 akan Masuk Penjara karena Banyak Masalah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat