kievskiy.org

Sambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Simak Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai UU

Bendera merah putih.
Bendera merah putih. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) akan segera tiba. Momen pengibaran bendera Merah Putih sudah dapat berlangsung sepanjang 1-31 Agustus 2023.

Bersamaan hal itu, masyarakat perlu mengetahui aturan pemasangan bendera Merah Putih di kediaman masing-masing.

Imbauan pemasangan bendera Merah Putih tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Kemerdekaan ke-78 RI Tahun 2023.

Dalam SE itu, masyarakat juga dipersilakan untuk memasang atribut HUT ke-78 Kemerdekaan RI lainnya, seperti umbul-umbul, dekorasi, poster, baliho, spanduk, atau hiasan lainnya.

Baca Juga: 6 Fakta Menarik Upacara 17 Agustus 1945: Teks Proklamasi Dibaca saat Ramadhan

Lebih lanjut, aturan pemasangan bendera Merah Putih termuat rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Contohnya, Pasal 4 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 menerangkan soal karakter bendera Merah Putih yang dipasang harus berwujud persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjang.

Bukan hanya itu, komposisi warna merah di bagian atas dan warna putih di bawah harus seimbang dengan ukuran keseluruhan dalam bendera Merah Putih.

Adapun sejumlah aturan pemasangan bendera Merah Putih yang tercantum dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, sebagai berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat