kievskiy.org

Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Penjara

Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat.
Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka. Panji ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.

Sebelumnya Panji menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023. Ia tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.20 WIB dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama berjam-jam.

Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Ada di 5 Lokasi

“Menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa 1 Agustus 2023.

Panji Gumilang telah menjalani pemeriksaan kedua sebelum ditetapkan menjadi tersangka. Ia sebelumnya setelah pemeriksaan sebelumnya menjadikan status penanganan laporan naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dengan berstatus tersangka, Panji Gumilang dijerat asal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Baca Juga: Elite PKB: Kedekatan dengan Gerindra Baru Cinta Lokasi, Bertemu, Terus Tanda Tangan

Berdasarkan pasal tersebut, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat